TNI AL, Lantamal VII, 29 April 2023 – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII melalui Tim Intel Lantamal VII berhasil menggagalkan penyelundupan 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, bertempat di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT.
Para pekerja tersebut dicekal oleh Personel Satgas Pam Angkutan Libur Lebaran 1444 H Tahun 2023 (Unit Intel Kodim 1604/Kupang, Tim Intel Lantamal VII serta KP3 Laut Pelabuhan Tenau) dikarenakan tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja di PT Usahawan Borneo-Tawau, Malaysia Timur.
Para calon pekerja tersebut rencana akan berangkat dari Pelabuhan Tenau dengan KM. Bukit Siguntang tujuan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Timur.
16 orang CPMI ilegal tersebut ditahan sementara di ruang tunggu keberangkatan penumpang karena tidak memiliki dokumen resmi, selanjutnya dilakukan pendataan identitas diri masing-masing. Para calon pekerja kemudian diberikan pemahaman sekilas tentang tata cara menjadi CPMI yang benar berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencegahan penyelundupan CPMI ilegal merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya sehingga WNI yang ingin bekerja di luar negeri bisa dipastikan terlindungi dari segi kesejahteraan, sosial, dan hukum. Dengan dilakukannya pencegahan bukan berarti para calon pekerja tidak boleh bekerja di luar negeri namun diharapkan agar bekerja secara legal atau secara prosedural sehingga dapat mendapatkan kekuatan hukum.
– Dispen Lantamal VII