TNI AL, Lantamal VII, 08 Desember 2022 – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII berhasil menggagalkan upaya pengiriman Minuman Keras (Miras) berjenis moke (arak) yang didapat dalam kemasan jerigen ukuran 5 liter. Sebanyak 12 jerigen dengan total 60 liter miras ditemukan di KM Berkat Tolada serta 32 jerigen dengan total 160 liter miras di KM Cantika bertempat di Pelabuhan Tenau Kupang.
Kaur Lidkrim POM Lantamal VII Kapten Laut (PM) Endarto menyerahkan barang bukti dengan total 220 liter miras kepada Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) untuk selanjutnya akan melakukan pengumpulan data guna mengetahui keberadaan miras lainnya.
Salah satu fungsi Pangkalan Utama TNI AL adalah mengamankan wilayah kerjanya, termasuk di dalamnya mengamankan pelabuhan. Tugas-tugas Lantamal VII tersebut juga terbagi sesuai fungsi satuan di bawah jajaran Lantamal VII, di antaranya tugas Pomal Lantamal VII.
Penggagalan atau penangkapan penyelundupan miras berkaitan dengan fungsi dan tugas pengamanan oleh Pomal Lantamal VII sesuai wewenang di wilayah kerja Lantamal VII.
Kegiatan tersebut selaras dengan 9 Program Prioritas dan Kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, “Dimana pun TNI AL berada harus memberi manfaat kepada rakyat”.
-Dispen Lantamal VII