TNI AL. Koarmada II. Surabaya, 1 Agustus 2022
Tim Kopaska BKO Guspurla Koarmada II dan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil menangkap paket kecil narkoba jenis sabu-sabu di Perairan Sebatik Kalimantan Utara pada (30/7/2022) lalu. Sebelum penangkapan tim Kopaska dan SFQR Lanal Nunukan melaksanakan patroli laut menggunakan speed Kamla Posal Sei Pancang Sebatik di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.
Pukul 09.55 Tim patroli melihat speed boat warna biru tua dari arah Tawau menuju Sebatik dan dilaksanakan pengejaran serta penyisiran, setelah diadakan pemeriksaan ditemukan paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam dengan pemilik atas nama Anwar 24 Tahun, Moh. Reza 22 Tahun keduanya warga Kel. Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan. Sedangkan data perahu yang diperiksa sebagai berikut nama perahu MML 17, GT : 01, lambung hijau lis kuning, mesin Yamaha 15 PK, muatan botol mineral dengan nahkoda/motoris nama Jumardin 34 tahun warga Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan. Barang bukti yang diamankan 1 paket ukuran kecil narkoba jenis sabu, 2 buah HP Android (merk Vivo warna putih, hitam), 3 buah dompet, 1 buah tas warna hitam
Selalanjutnya 2 orang pemilik paket narkotika jenis sabu di amankan di Posal Sei Pancang, untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Barat. Dari hasil pengembangan tim Kopaska dan SFQR Lanal Nunukan dengan melibatkan personel Polsek Sebatik Barat tangga 31 Juli berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu lainya atas nama Sutrisno umur 30, Erwin umur 34 tahun, Alfian umur 31 tahun dengan barang bukti 2 paket ukuran kecil narkoba jenis sabu, 2 buah HP Android (merk Vivo warna putih, hitam), 3 buah dompet. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polsek Sebatik Barat guna proses lebih lanjut.
(Pen 2)