LANTAMAL XIII IKUTI SOSIALISASI PMK TENGANG CARA PENETAPAN MAKS PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

TARAKAN – Kepala Keuangan Wilayah (Kakuwil) Lantamal XIII, Kolonel Laut (S) Widodo,S.E., mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PM PNBP) yang dilaksanakan secara virtual melalui Video Conference (Vicon) di Ruang Rekonsililasi Kuwil Lantamal XIII. Kamis (23/06/2022).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Imam Santosa, S.S., M.Si. Dalam paparan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia, disampaikan bahwa ada hal-hal yang menjadi perhatian khusus bagi seluruh satuan keuangan wilayah Kaltara, diantaranya Akselerasi/perubahan kecepatan belanja, simplifikasi proses bisnis, pemanfaatan teknologi serta peningkatan pengawasan.

Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Ka Akun Lantamal XIII, Letkol Laut (S) Wahyu Dian Kurniawan,S.E., Dantim Intel Lantamal XIII, Letkol Laut (KH) Herlan Tismara, S.Sos. Operator PNBP RSAL Ilyas Tarakan serta Operator PNBP Diskes Lantamal XIII.

Dispen Lantamal XIII. Koarmada II.