Lantamal VII — Kepala Dinas Hukum Lantamal VII Letkol Laut (KH) Jimrifes Bawataa, S.H. mewakili Komandan Lantamal VII menghadiri kegiatan Pembukaan Diklat Khusus Profesi Advokat, Dewan Pimpinan Daerah NTT yang bertempat di Hotel Kristal, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Senin (22/11/2021).
Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia – NTT bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang. Acara Diklat Khusus Profesi Advokat dibuka oleh Sekjen Kongres Advokat Indonesia Pusat Bpk. Apolos Djara Bonga, S. H, M. H. dan diikuti oleh 48 orang peserta calon Advokat.
Selama kegiatan diklat para peserta akan mendapatkan pencerahan ilmu dan pengetahuan berbagai materi hukum yang bersumber dari para pakar hukum maupun praktisi hukum dan akademisi dalam bidang hukum pidana, perdata maupun hukum tata negara.
Kadiskum Lantamal VII Kupang selesai manghadiri acara pembukaan Diklat tersebut, menyampaikan bahwa praktek profesi advokat pada dasarnya adalah profesi mulia karena secara langsung undang-undang advokat pun mengatur kewajiban advokat memberikan bantuan hukum bukan hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan membayar fee namun juga kepada masyarakat tidak mampu.
“Dan saya harap untuk para advokat memahami Kode Etik Advokat dalam menjalankan profesinya supaya terhindar dari kemungkinan terjadinya pelanggran profesi,” ucap Kadiskum Lantamal VII.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Perwakilan dari Polda NTT, Kakumrem 161/WS, Kadiskum Lantamal VII, Kakum Lanud Eltari Kupang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Pejabat Biro Hukum Setda Provinsi NTT, dan Perwakilan dari Kejari Kupang.
/ Dispen Lantamal VII