18 November 2021, Lantamal VII — Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal VII Kupang, Kolonel Laut (P) Tonny Sundah, M.Tr.Hanla mewakili Danlantamal VII Kupang Laksma TNI IG. Kompiang Aribawa, CHRMP., menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan Prov. NTT bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen PSDKP dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan mengusung tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”. Bertempat di Aula Hotel Kristal Kupang, Kamis(18/11).
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, pembukaan dari Dirjen Penanganan Pelanggaran PSDKP RI serta dilanjutkan paparan dari tiap-tiap narasumber.
Ada lima narasumber pada rakor tersebut diantaranya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tentang Penanganan Nelayan Indonesia Pelaku Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan di Prov. NTT, Dansatrol Lantamal VII Kupang Kolonel Laut (P) Tonny Sundah, M,Tr.Hala tentang Peran TNI AL dalam Mendukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Prov. NTT, Dirjen PSDKP tentang Penanganan Tindak Pidana Sektor Kelautan dan Perikanan Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. NTT tentang Pemberkasan Perkara Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan sertab Direktur Polairud tentang Penanganan Pelaku Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pada kesempatan tersebut, Dansatrol Lantamal VII mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan materi tentang Peran TNI Angkatan Laut dalam mendukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain itu Dansatrol Lantamal VII juga menjelaskan seputar wilayah kerja di Lantamal VII.
Kegiatan tersebut di hadiri, Lantamal VII Kupang, Polairud Polda NTT, Reskrimsus Polda NTT, Kejaksaan Tinggi Prov NTT, Kejaksaan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang, Kantor Imigrasi kelas I Kupang, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov NTT, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Prov NTT, PPNS Dinas Kelautan dan Perikanan Prov NTT, PPNS Stasiun KIPM Kupang, Bakamla SPKKL Kupang, Kantor KSOP kelas III Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Satwas SDKP Flores Timur dan Satwas SDKP Sumba Timur.
By. Dispen Lantamal VII.