Lantamal VII – Kadiskum Lantamal VII Mayor Laut (KH) Jimrifes Bawataa, S.H., memberikan penyegaran tentang pelanggaran hukum disiplin militer kepada prajurit dan PNS Mako Lantamal VII, bertempat di Auning Mako Lantamal VII, Jalan Supul Raya, Bolok, Kupang, NTT. Senin (30/08/2021).
Kegiatan penyegaran hukum tentang pelanggaran hukum disiplin militer oleh Kadiskum Lantamal VII tersebut di laksanakan setelah apel pagi gabungan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menjaga jarak dan memakai masker. Dalam kegiatan tersebut membahas Perpang TNI No. 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer. Antara lain hukum disiplin militer berlaku bagi militer dan setiap orang yang berdasarkan Undang-undang disamakan dengan militer, jenis-jenis pelanggaran disiplin militer, jenis hukuman disiplin militer, penyelesaian pelanggaran Hukum Disiplin Militer (Psl 25 s.d. Psl 45).
Selain itu juga membahas tentang pengajunan keberatan dan prosedurnya dan kewajiban dan larangan bagi Militer sesuai Perpang TNI No. 44 tahun 2015. Setelah penyegaran hukum dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kadiskum Lantamal VII, prajurit dan PNS Mako Lantamal VII, Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang dan prajurit Satrol Lantamal VII.
By. Dispen Lantamal VII