POM TNI AL LANTAMAL VII TEGAKKAN PPKM LEVEL 4 KOTA KUPANG DENGAN HUMANIS

Lantamal VII – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, Personel Polisi militer TNI AL Lantamal VII membantu Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur bagi pelaku perjalanan, bertempat di KM 40 atau pertigaan Jalan Bolok, Kupang, NTT. Kamis (19/08/2021).

Tingginya mobilitas serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mengakibatkan meningkatnya angka positif Covid-19 di wilayah Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang bersama aparat keamanan TNI/Polri kembali melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah atau bepergian dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan rutin terhadap para pelaku perjalanan.

Sesuai Instruksi Walikota Kupang menghimbau bagi seluruh pelaku pejalanan untuk membawa serta dokumen untuk masuk dan keluar Kota Kupang, berupa KTP/Hasil Rapid Antigen/dan KArtu Vaksin minimal Tahap 1, serta dilarang melakukan perjalanan keluar Kota Kupang dengan tujuan wisata.

Danpomal Lantamal VII Letkol Laut (PM) Heri Raharjo dalam kesempatan menyampaikan bahwa kita membantu Pemkot Kupang memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat sehingga meningkatnya kesadaran dari masyarakat terhadap bahaya virus covid-19.

“Jadilah contoh bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan saya mengingatkan untuk para petugas di lapangan untuk tetap bersikap humanis saat melakukan penegakan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV,” tegas Danpomal.

Menurut Danpomal, kondisi psikologis masyarakat juga harus dipahami saat ini. Dampak pandemi telah membuat susah warga, terutama sektor ekonomi. Untuk itu, kata dia, penting bagi petugas melakukan pendekatan dari hati ke hati, agar masyarakat memahami aturan yang kini diberlakukan demi keselamatan bersama dari ancaman Covid-19.

“Saya yakin jika masyarakat diberikan penjelasan dan pemahaman dengan komunikasi yang baik, maka aturan yang diterapkan pemerintah dapat diterima,” ujarnya.

Begitu juga untuk masyarakat, Danpomal mengharapkan pula kepatuhannya. Jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan dilanggar ataupun diabaikan. Karena telah jelas, bagi yang melanggar bakal ditertibkan.

 

/ Dispen Lantamal VII