Lantamal VII – Komandan Tim Intel Lantamal VII Letkol Laut (E) Agusthinus Eliaser. N menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov. NTT, Jl. W.J Lalamentik No. 98, Oebobo, Kota Kupang. Selasa (09/03/2021).
Rapat TIM Pora ini membahas isu-isu aktual terkait warga negara asing di Provinsi NTT. Rapat diikuti oleh anggota Timpora baik instansi vertikal, pemerintah daerah, TNI dan Polri di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan di buka oleh Kepala Kanwil Kemenkumhan Provinsi NTT Ibu Marciana Dominika Jone selaku Penasehat Timpora. Dalam sambutannya beliau menkankan bahwa pengawasan terhadap orang asing tetap harus dilaksankan. Meskipun, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan keimigrasian di masa pandemi Covid-19 sehingga mempengaruhi jumlah orang asing masuk ke Indonesia.
“Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dibatasi karena Pandemi Covid-19, namun kondisi ini bukan menjadi alasan bagi kita semua untuk tidak melaksanakan pengawasan kepada orang asing,” ujarnya.
Rapat Tim Pora sangat penting sebagai wadah koordinasi dan sinergitas pengawasan orang asing sesuai dengan tugas Pokok dan fungsi masing-masing institusi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kegiatan rapat ini lebih kearah diskusi dan tanya jawab serta penyampaian kendala dan juga masukan serta saran.
Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut perwakilan Lantamal VII oleh Dantim Intel Lantamal VII Letkol Laut (E) Agusthinus Eliaser. N., menyampaikan beberapa laporan, bahwa “Dalam kurun waktu 2020 hingga 2021 terdapat sekitar 5 kapal asing (Yatch dan kargo) yg masuk perairan NTT jika dikaitkan dengan tugas TNI-AL maka pengawasan kapal asing harus dioptimalkan, Tim yang melaksanakan pemeriksaan kapal saat pertama kali Clearance in adalah Imigrasi, BC dan instansi lainnya seperti KKP yg sdh memilki Protap, namun kedepan perlu bersinergi serta kita laksanakan patroli bersama sehingga info yang diterima sama.”
“Hal yang kami temui di lapangan yaitu terdapat beberapa kapal yg beralasan rusak mesin sehingga harus membeli spare part dan isi logistic di perairan Kupang dan sekitarnya. Untuk itu, bagaimana teknis pengawasan Timpora yang akan berjalan terhadap WNA yang turun dari kapal tersebut, begitupun pengawasan saat kapal linla karena keterbatasan alat deteksi yang ada,” tambah Dantim Intel Lantamal VII.
Dengan terselenggaranya Rapat Timpora ini, harapannya kita bisa lebih meningkatkan Komunikasi / koordinasi dalam sinergitas pelaksanaan pengawasan orang asing khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga apapun bentuk pelanggaran yang di lakukan orang asing bisa terdeteksi dengan baik dan bisa dilakukan penegakan hukum sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum saja, akan tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak mereka untuk tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah dijamin oleh Undang Undang.” tutur Kabid Pelayanan Kanwil Kemenkumhan Prov. NTT menutup Kegiatan Rapat.
/ Dispen Lantamal VII