DAN KAL BALIBO IKUTI PEMBUKAAN RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TA 2021 SECARA VIRTUAL

Lanal Maumere – Komandan KAL Balibo II-7-17 Lettu Laut (P) Malik Setia Budi mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana TA. 2021 yang dipimpin oleh Presiden RI Ir. H Joko Widodo langsung dari di Istana Merdeka Jakarta, bertempat di Rupa Mako Lanal Maumere, Jalan Magepanda KM.10, Nangahore, Kec. Alok Barat, Kab. Sikka, NTT. Rabu (03/03/2021).

 

Acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana TA. 2021 secara virtual tersebut diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Laporan Kepala BNPB, Penayangan Video Kaleidoskop Bencana dan Sambutan Presiden RI.

Dalam laporannya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan Indonesia mengalami kerugian ekonomi akibat kejadian bencana rata-rata Rp 22,8 triliun pertahun. Sementara korban jiwa melebihi 1.100 pertahun. Sejak awal Februari 2020 sampai akhir Februari 2021, BNPB mencatat ada 3.293 kali kejadian bencana di Indonesia. Setiap kejadian bencana selalu diikuti kehilangan harta benda dan korban jiwa. Ini artinya, setiap hari ada 9 kali kejadian bencana yang terjadi, apakah itu gempa, tsunami, erupsi gunung berapi, Karhutla (kebakaran hutan dan lahan), banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya dan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang sensitif terhadap bencana. Pasalnya, Indonesia menduduki ranking tertinggi dunia sebagai negara rawan bencana. Kebijakan nasional dan daerah harus sensitif terhadap kerawanan bencana, jangan ada bencana baru kita pontang-panting, ribut atau bahkan saling menyalahkan. Kita harus bersinergi antar instansi Pemerintah baik TNI/Polri dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan langkah-langkah atau tindakan dalam menghadapi bencana. pemerintah telah memiliki Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2020.

 

@penlanalmaumere