Lanal Pulau Rote – Bersama jajaran TNI-POLRI yang tergabung dalam Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kab.Rote Ndao, menerjunkan beberapa prajuritnya guna mendukung jalannya Operasi Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di beberapa posko Satgas Covid-19 yang ada di Kab. Rote Ndao. Minggu (07/02/2021).
Kegiatan ini diinisiasi kembali oleh Pemerintah Kab. Rote Ndao dalam melaksanakan Operasi penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19, sebagai upaya menyadarkan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan guna menekan, mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di Kab. Rote Ndao, sasaran operasi tersebut antara lain para pelaku usaha, pedagang pasar, para pengguna jalan serta pengunjung Pasien RSUD. Operasi ini dibagi dalam beberapa Posko Satgas Covid-19 antara lain: 1) Posko RSUD Ba’a; 2) Posko Utomo; 3) Posko Pabean; dan 4) Posko Karantina Rusun.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, para petugas memberikan teguran keras kepada para pelanggar serta mencatat berdasarkan KTP para pelanggar, diharapkan dengan dilaksanakannya Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi instruksi pemerintah terkait Protokol Kesehatan makin meningkat, sehingga bisa menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao.
/ Dispen Lantamal VII