PASOPS LANAL PULAU ROTE HADIRI RAPAT TEKNIS PELAKSANAAN OPERASI TERPADU PENANGANAN COVID-19 DI KAB. ROTE NDAO

Lanal Pulau Rote – Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Pulau Rote menghadiri Rapat teknis Pelaksanaan Operasi Terpadu Penanganan Covid-19 di Kab. Rote Ndao, bertempat di Kantor Satpol PP Kab. Rote Ndao, Komplek Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Mokdale, Kec. Lobalain, Kab. Rote Ndao, NTT.  Sabtu (23/01/2021).

Rapat teknis Pelaksanaan Operasi Terpadu Penanganan Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao dipimpin oleh Kasatpol PP Bpk. P Jhouny Saudale membahas tentang Pembuatan Rencana aksi pelaksanaan kegiatan Bidang Hukum dan Pendisiplinan; Setiap Pelaksanaan kegiatan diawali dengan Apel kekuatan; Penertiban Protokol Kesehatan 3 M dilakukan di tempat-tempat keramaian, tempat Usaha, Kerumunan dan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan; Penertiban PKL dan Tempat Pendaratan ikan sekaligus dilaksanakan secara terpadu dengan Penertiban protokol kesehatan dan Melakukan Patroli Keliling.

Selain itu akan dibentuk 2 (dua) Posko yakni Posko Utomo dan Posko Pabean Ba’a; Kesepakatan dalam pelaksanaan 3 M dilakukan antara lain: Teguran Tertulis, Denda sesuai Perbup Nomor 26 Tahun 2020 dan Pencabutan Ijin Usaha bagi Pengusaha yang melanggar Protokol Kesehatan. Sebelumnya dilakukan Pemberitahuan awal kepada masyarakat sebelum melakukan penertiban protokol Kesehatan; Melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Infokom untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Sedangkan untuk Dana pelaksanaan kegiatan penertiban protokol diambil dari dana BTT Kabupaten Rote Ndao Tahun 2021 serta Personil yang bertugas agar tetap melaksanakan tugas sehingga tidak ada kekosongan atau kefakuman di Posko. Hadir dalam rapat tersebut yakni Kasatpol PP Rote Ndao, Kabag Ops Polres Rote Ndao, Pasiops Kodim 1627/RN, Pasops Lanal P. Rote, Pak Mecky, Pak Rony Bolla dan Pak Ditron Sinlaeloe.

 

/  Dispen Lantamal VII