Lanal Maumere – Danposal Labuan Bajo Letda Laut (PM) Dedi Erwantoni menghadiri acara pemusnahan hewan ternak jenis unggas yang di datangkan ke Labuan Bajo lewat jalur laut tanpa ijin resmi (ilegal), bertempat di rumah dinas Stasiun Karantina Pertanian kelas II Ende Cabang Labuan Bajo, Sernaru, Desa Kelambu, Kec. Komodo, Kab. Mabar, NTT. Kamis (03/12/2020).
Otoritas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Cabang Labuan Bajo memusnahkan barang hasil sitaan berupa unggas (ayam hidup) yang diantarpulaukan dari daerah lain ke Labuan Bajo dengan tidak dilengkapi dengan surat ijin resmi (ilegal) dari Dinas Karantina asal unggas tersebut. Sesuai Standard Operation Procedure (SOP) Karantina Pertanian pemusnahan unggas dilakukan dengan cara dimatikan terlebih dahulu yaitu dengan disembelih sampai mati lalu dimasukkan ke dalam satu liang tanah dan dibakar untuk menghindari penularan penyakit yang kemungkinan dibawa unggas tersebut di kawasan kantor setempat oleh petugas.
Hadir menyaksikan : Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Cabang Labuan Bajo, Danposal Labuan Bajo, Perwakilan Koramil Labuan Bajo, Perwakilan Polsek Labuan Bajo, Perwakilan KSOP Labuan Bajo, Perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Labuan Bajo.
By. Dispen Lantamal VII