DANUNIT INTEL LANAL SANGATTA HADIRI SOSIALISASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KPU NOMOR 6 TAHUN 2020

TARAKAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kutai Timur telah dilaksanakan Sosialisasi peraturan KPU RI nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota serta sosialisasi peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota serentak dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dihadiri oleh Danunit Intel Pangkalan TNI AL (Lanal) Sangatta Lettu Marinir Rome Doni, bertempat di Ruang pertemuan Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur, Jl. A. Wahab Syahrani Sangatta, Jum’at (25/09/20).

Acara sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Ibu Ulfa Jamilatul Farida dan dihadiri oleh, Sekwan DPRD Kutim Bapak Iwan Salim, Dandim 0909/Sgt diwakili Kapten Inf Imam Nawawi, Kapolres Kutim diwakili Kabagops Kompol Aris Chai, Kajari Kutim diwakili Bapak Deka, Ketua Kesbangpol, seluruh LO dari 3 (tiga) Paslon Bupati dan Wabup Kutim, Setkab Kutim diwakili Kabag Pemerintahan Bapak Helmiansyah, Ka. Disdukcapil diwakili Dr. Sulastri, Bapenda Kutim diwakili Bapak Yudith, Bawaslu Kutim diwakili Bapak Budi Wibowo dan Kadis Kominfo Kutim diwakili Bapak Aji Ahmad K.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini agar perubahan regulasi yang berkenaan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak dapat dipahami dan dilaksanakan, dengan harapan Pilkada serentak yang diselenggarakan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Dispen Lantamal XIII, Koarmada II.