TARAKAN – Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bersama unsur gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Pengawasan Protokol Covid-19, mensosialisasikan Perbup No.128 Tahun 2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang sosialisasi kepada masyarakat Kotabaru untuk selalu membiasakan diri memakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak sesuai protokol kesehatan, Rabu (23/09/20).
Kegiatan tersebut diawali dengan apel kelengkapan di Mako Kodim 1004 Kotabaru yang dipimpin oleh Pasilok Kodim 1004 kotabaru Kapten Caj Yusuf Jhon, dengan peserta apel terdiri dari personel Kodim Kotabaru, personel Lanal Kotabaru, personel Polres Kotabaru dan Personel Satpol PP Kotabaru, sedangkan kendaraan yang digunakan terdiri dari Patwal Denpom Kotabaru 1 unit, Ran Kodim 1004 Kotabaru 2 unit, Patwal Polres Kotabaru 3 unit dan Ranwal Satpol PP Kotabaru 1 unit.
Adapunn rute patroli diawali dari, Kodim 1004/Kotabaru, SMP N 01 Kotabaru dan Taman Kota, selanjutnya dalam pelaksanaanya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tanpa menggunakan masker diberikan sangsi dengan tindakan fisik berupa push up.
Dispen lantamal XIII, Koarmada II.