LANAL PULAU ROTE SEBAGAI MEDIATOR PENYELESAIAAN KESALAHPAHAMAN ANTAR NELAYAN ROTE BARAT DAN ROTE BARAT DAYA

Lanal Pulau Rote – Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Pulau Rote Letkol Laut (P) Anis Latif S.E., M.M., M.Tr.Hanla., memimpin proses mediasi penyelesaiaan kesalahpahaman antara Nelayan Desa Batutua Kec. Rote Barat Daya dengan Nelayan Rumput Laut Desa Oenggaut Kec. Rote Barat, Bertempat di Mako Lanal Pulau Rote, Desa Deranitan, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao, NTT. Selasa, (04/08/2020).

Pelaksanaan mediasi penyelesaian dengan musyawarah bersama membahas kesalahpahaman antara Nelayan Ds. Batutua Kec. Rote Barat Daya dengan Nelayan Rumput Laut Ds. Oenggaut Kec. Rote Barat, dengan pembahasan permasalahan kapal atau bagan Nelayan Ds. Batutua yang parkir atau lego di Pantai Oenggaut mengganggu Aktifitas Nelayan Rumput Laut Ds. Oenggaut dan pemakaian sampan tanpa ijin milik Nelayan Oenggaut oleh ABK Kapal Nelayan Ds. Batutua.

Turut Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Wakil Bupati Rote Ndao; Kadis Kelautan dan Perikanan; Pasintel Lanal Pulau Rote; Paspotmar Lanal Pulau Rote; Kapolsek Rote Barat; Kasatsabhara Polres Rote Ndao; Camat Rote Barat; Kepala Desa Oenggaut Rote Barat; Perwakilan Kelompok Nelayan Desa Batutua Rote Barat Daya dan Perwakilan Nelayan Rumput Laut Desa Oenggaut Rote Barat.

 

Pada kesempatan itu Danlanal Pulau Rote Letkol Laut (P) Anis Latif S.E., M.M., M.Tr.Hanla., menyampaikan ”Terima Kasih sudah menghadiri undangan ini. Jadi kita duduk di sini guna membahas permasalahan yang sudah terjadi dan saya harap dengan musyawarah ini tidak ada permasalahan lagi untuk kedepannya dan tidak ada yang di rugikan kedepannya”.

 

“Saya berterimakasih Kepada Komandan Lanal Pulau Rote karena telah mengundang kita semua untuk musyawarah ini dan saya harap kegiatan ini selain bisa menyelesaikan permasalahan yang baru saja terjadi dan bisa untuk menyampaikan apa ada permasalahan lain yang perlu kita musyawarahkan. Maka dari itu bapak – bapak barang kali ada yang di omongkan silahkan di buka di forum ini supaya bisa sekalian kita selesaikan disini” ujar Wakil Bupati Rote Ndao.

 

Adapun hasil yang disepakati yaitu Nelayan Batutua tetap diperbolehkan mencari ikan di wilayah Desa Oenggaut; untuk berlabuhnya kapal Nelayan Batutua agar tetap memperhatikan daerah budidaya rumput laut dan di fasilitasi oleh masayarakat Oenggaut di daerah Rengger dengan tetap memperhatikan etika sopan santun dengan masyarakat sekitar; untuk Pemda dimohon untuk memerintahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan agar memberikan batas atau tanda patok budidaya rumput laut agar kapal tidak melintasi batas tersebut serta permasalahan ini telah disepakati bersama dan agar untuk kemudian hari tidak ada permasalahan serupa.

 

Penyelesaian dengan musyawarah bersama membahas kesalahpahaman antara Nelayan Ds. Batutua Kec. Rote Barat Daya dengan Nelayan Rumput Laut Ds. Oenggaut Kec. Rote Barat berlangsung sekitar 1,5 jam berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

 

I2N/PEN7