TARAKAN – Pukul 21.38 Wita, Unsur Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Nunukan yang merupakan unsur patroli jajaran Satuan Kapal Patroli Pangkalan Utama TNI AL XIII (Satrol Lantamal XIII) menangkap kapal yang didapati membawa barang haram jenis sabu di perairan Bandara Juwata Tarakan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (22/07/20).
Adapun data yang didapat antara lain, nama kapal KM. Putra Jaya VII, Tonase 81 GT, dengan 4 ABK, Nahkoda berinisial AF, penumpang Nihil. Adapun muatan yang ada berupa barang campuran yang terdiri dari, barang campuran sembako sebanyak 60 ton, barang campuran selain sembako sebanyak 20 ton dan sepeda motor berjumlah 17 unit.
Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Umum SDF Tarakan yang rencananya akan menuju Malinau, namun karena KM. Putra Jaya VII terdapat tanda-tanda mencurigakan, saat dalam pelayaran dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Patroli dari personel Satrol Lantamal XIII menggunanakan sarana Patkamla Nunukan. Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif, ternyata didapati pelanggaran berupa seperangkat alat hisap sabu atau bong dan sisa sabu berjumlah 1 paket. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, 2 (dua) ABK berinisial M dan A diduga menggunakan Narkoba jenis Sabu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Satrol Lantamal XIII untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Disela pemeriksaan tersangka, Perwira Staf Operasi Satuan Kapal Patroli Pangkalan Utama TNI AL XIII (Pasops Satrol Lantamal XIII) Letkol Laut (P) Surya Ari Muryanto menegaskan bahwa, “Lantamal XIII berkomitmen akan menindak tegas semua kegiatan yang melanggar hukum di laut, khususnya di perairan wilayah kerja Lantamal XIII”. Selama pemeriksaan berlangsung, berjalan lancar, aman dan kondusif.
Dispen Lantamal XIII, Koarmada II.