HARI BHAKTI ADYAKSA KE-60 TAHUN 2020, DANPOSMAT FLORES TIMUR HADIRI ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

Lanal Maumere – Komandan Pos Pengamat TNI AL (Danposmat) Flores Timur Serka Mes Sangidun menghadiri acara pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri,  Jl. Jend. Sudirman No.50, Sarotari, Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT. Rabu (22/07/2020)

Dalam Rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-60 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2020, Kejaksaan Negeri Flores Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) yang pelaksanaannya di halaman Kantor Kejaksanaan Negeri Flores Timur. Adapun yang dimusnahkan dalam acara ini adalah sebuah perahu nelayan beserta perlengkapannya yang telah digunakan untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Asbach dalam sebuah kesempatan mengatakan, “perahu dan perlengkapannya ini adalah alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana, dimana dalam salah satu bunyi putusan dari pengadilan adalah dirampas untuk dimusnahkan”.

Sementara Danposmat Flores Timur Serka MES Sangidun Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka mengucapkan, “Selamat HUT Adhyaksa ke-60 tahun 2020 semoga semakin sukses dalam pengabdiannya bagi negara dan bangsa Indonesia”.

Hadir dalam kegiatan : Kapolres Flotim, Kepala Kejaksanaan Negeri, Danposmat Flotim, Kepala Bea Cukai, Perwakilan Imigrasi, perwakilan Kodim 1624/Flotim.

 

(JND) PEN7