TARAKAN – Dinas Hukum (Diskum) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal XIII) mempunyai peran tugas memberikan bantuan hukum kepada prajurit dan keluarganya yang telah diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017 tentang Nasehat dan Bantuan Hukum di lingkungan TNI.
Dengan dasar peraturan Panglima TNI tersebut, bertempat di Reskrim Polres Nunukan Kasubdis Kumlater Diskum Lantamal XIII Mayor Laut (KH) Nur Rohman,S.H. memberikan bantuan hukum kepada keluarga dari anggota yang memerlukan pendampingan hukum oleh Dinas Hukum Lantamal XIII, Rabu (15/07/20).
Bantuan hukum TNI AL mempunyai peran dalam membantu terselenggaranya penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selain itu juga akan membantu aparat penegak hukum untuk menemukan kebenaran dalam suatu perkara. Diharapkan dengan bantuan hukum kepada prajurit dan keluarganya dapat membantu membantu dan meringankan dalam penyelasaian masalah.
Dispen Lantamal XIII, Koarmada II.