Lanal Maumere – Prajurit Pos Pengamat TNI AL (Posmat) Flores Timur mengikuti Sidang Perkara Pidana di Laut tentang kasus nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan), di Pengadilan Negeri Larantuka, Jl. Basoeki Rahmat, Kel. PTW Bao, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur, NTT. Rabu (07/07/20).
Dalam sidang perkara pidana di laut bertempat di pengadilan Negeri Larantuka tentang kasus nelayan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) di Pelabuhan Rakyat Waiwuring, Kecamatan Witihama Pulau Adonara dengan tersangka an. Nasirun di pimpin oleh Hakim Ketua Bagus Sujatmiko S.H., Prajurit Pos Pengamat TNI AL (Posmat) Flores Timur hadir sebagai saksi 1 (saksi Penangkap).
Dalam sidang tersebut Saksi 1 oleh Jaksa Penuntut Umum diperintah untuk menjelaskan bagaimana kronologis kejadian perkara tindak pidana di laut yang dilakukan oleh tersangka saudara Nasirun yaitu menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (handak) bom ikan.
Danposmat Flores Timur Serka Mes M. Sangidun dalam sebuah kesempatan mengatakan, “Kami memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Larantuka untuk menjadi saksi dalam tindak pidana di laut menangkap ikan dengan bom ikan”.
(0N3/PEN7)