LANAL MAUMERE KOMSOSMAR LARANGAN MENANGKAP PENYU DI PANTAI DORENG DESA NENBURA

Lanal Maumere – Perwira Staf Potensi Maritim (Paspotmar) Lanal Maumere Lettu Laut (E) Pujiono melaksanakan komunikasi sosial maritim (Komsosmar) terhadap nelayan binaan tentang larangan menangkap Penyu, di Pantai Doreng Desa Nenbura, Kec. Doreng, Kab. Sikka. NTT. Sabtu (09/05/2020).

Sasaran komunikasi sosial maritim (Komsosmar) adalah para nelayan tradisional yang biasa mencari ikan dilaut dengan cara memasang jaring dilaut pada sore hari dan akan diambil lagi hasil tangkapan pada malam hari. Tidak jarang nelayan tersebut mendapatkan penyu, karena diperairan laut tersebut banyak hewan penyu. Paspotmar Lanal Maumere memberikan himbauan agar para nelayan tidak menangkap dan melakukan jual- beli penyu. Karena hewan tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi oleh pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitemnya, dimana pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa yang dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta.

Dalam kegiatan tersebut Paspotmar Lanal Maumere juga memberikan penyuluhan tentang bahaya penyebaran virus corona atau Covid-19 dan pencegahannya dengan mengikuti prosedur kesehatan sesuai imbauan pemerintah terkait sosial and physical distancing, jaga jarak saat beraktifitas dengan orang lain, menggunakan masker saat berada di luar rumah dan mencuci tangan sesering mungkin dengan menggunakan sabun. Diakhir kegiatan komsosmar dilaksankan pembagian masker kain kepada para nelayan.

Nelayan tradisional Desa Nenbura setempat mengucapkan banyak terimakasih atas arahan yang diberikan oleh Paspotmar Lanal Maumere, terkait larangan menangkap penyu. Karena selama ini meraka banyak yang tidak mengetahui kalau penyu merupakan hewan yang dilindungi.

 

/ Dispen Lantamal VII