BATULICIN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan TNI AL Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru dan Lanal Banjarmasin amankan kurang lebih 500 batang kayu log yang tidak bertuan diduga hasil pembalakan liar di wilayah perairan Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan,Selasa 28/04/20.
Bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, setelah dilaksanakan pendalaman kayu tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) serta dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan. Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Guruh Dwi Yudhanto, S.T. saat press release mengatakan, “hasil temuan ini merupakan informasi dan data yang diperoleh dari Tim Satgas TNI AL Gabungan Unsur Pangkalan pada saat melaksanakan operasi keamanan laut. Setelah mendapat informasi, Tim Reaksi Cepat atau Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banjarmasin dan Kota Baru bergerak cepat menuju Sungai Pabilahan yang berada di Kecamatan Satui untuk mengamankan barang bukti, dari hasil pemeriksaan terdapat sekitar kurang lebih 500 batang kayu log yang diduga hasil pembalakan liar karena tidak terdapat dokumen. Tindakan penggagalan praktek illegal logging tersebut merupakan pencapaian tugas dan wewenang TNI AL sesuai UU TNI 34 tahun 2004, UU no. 6 tahun 1996 tentang kewenangan TNI AL di Perairan Yuridiksi Indonesia, termasuk di perairan pedalaman atau di sungai”.
“Pos TNI AL (Posal) memiliki tugas penginderaan sebagai salah satu mata dan telinga untuk pangkalan dengan menyajikan data intelijen maritim untuk dihimpun. Posal juga memiliki tugas dukungan operasi keamanan laut terbatas serta pembinaan potensi maritim, termasuk beberapa Posal yang ada dibawah Komando Lanal Kotabaru” tegas Danlanal Kotabaru.
Seluruh barang bukti hasil temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dispen Lantamal XIII, Koarmada II.