TNI AL. Koarmada II, 24 April 2020
Panglima Koarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto ikut serta dalam rapat final membahas rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama-sama dengan orang-orang yang berhubungan langsung dengan Gubernur Jatim, Ibu Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4) malam .
Dari hasil rapat tersebut, Gubernur Jatim berencana memberlakukan PSBB Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo selama 14 hari, mulai hari Senin (28/4) hingga hari Senin Senin (11/5).
“Selasa depan (28/4), PSBB mulai diberlakukan dan ini merupakan keputusan kita bersama dengan Pemkot Surabaya, Pemda Kab. Sidoarjo dan Pemda Kab. Gresik bersama Forkopimda jajarannya, dan malam ini juga hadir Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim juga Pangkoarmada II, “kata Gubernur Khofifah.
Bu Khofifah menambahkan, sosialisasi PSBB akan mulai dilakukan pada Sabtu (25/4) hingga Senin (27/4). Selama 3 hari sosialisasi, seharusnya disediakan dan disetujui-diminta terkait PSBB tersampaikan kepada masyarakat.
Bertitik tolak dari hasil rapat tersebut, Panglima Laksda Heru mengungkapkan siap mendukung keputusan Pemda Jawa Timur demi mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.
“Koarmada II siap mendukung pelaksanaan PSBB di Surabaya, Sidoarjo maupun Gresik, khususnya memperkuat sektor pengamanan serta penertiban, bersama personel dari Kodam V/Brw, Polda Jatim beserta jajaran dan aparat lain. Kita juga akan bantu sosialisasi tentang PSBB kepada prajurit dan PNS Koarmada II beserta keluarganya, “ ujar Laksda Heru.
Di akhir rapat, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Pangarmada II, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Wakil Bupati Gresik Qosim.
(Nov / Pen2)