Lantamal VII Kupang – Personel Sintel Lantamal VII membantu pengamanan proses pengembalian tiket dan uang penumpang Kapal Ex. Bahari 3C tujuan Rote yang batal berangkat, dermaga Penyeberangan Tenau Kupang, NTT. Selasa (14/04/2020)
Kapal Ex.Bahari 3C dari Kupang tujuan Rote dengan calon penumpang berjumlah 132 orang dan sesuai Pemeriksaan Kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Tenau Kupang bahwa semua calon penumpang dalam keadaan sehat. Sesuai jadwal jam tolak kapal berlayar ke Rote pagi hari namun hingga dengan siang hari kapal belum bisa diberangkatkan karena tidak mendapat ijin berlayar dari KSOP Kupang.
Berdasarkan Surat Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Prov. NTT Nomor : Dishub 550/552.3/250/IV/2020 tanggal 11 April 2020 bahwa Kepada seluruh Operator Kapal baik Kapal Angkutan Laut maupun Kapal Angkutan Penyebrangan untuk tetap beroperasi dalam pendistribusian bahan-bahan Logistik namun TIDAK MEMUAT PENUMPANG untuk menghindari penyebaran Covid-19 diwilayah Provinsi NTT terhitung mulai tanggal 13 April s.d. 30 Mei 2020.
Penumpang kembali turun setelah ada pengarahan dari Pihak KSOP Kupang sebagai Dasar Surat Kadishub Prov. NTT bahwa kapal Ex. Bahari 3C tidak diijinkan melakukan pelayaran sesuai surat edaran Kadishub NTT tersebut. Kemudian calon penumpang turun kembali ke loket untuk mengembalikan Tiket dan dikembalikan Uang 100% selanjutnya para calon penumpang kembali ke rumah masing-masing. Turut dalam pengamanan proses pengembalian tiket : Satgas BKO Sintel Lantamal VII, Personel Yonmarhanlan VII dan Personel Polsek Alak.
By. Dispen Lantamal VII.