
Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) Makassar telah memberlakukan pembatasan jam malam sebagai salah satu upaya membatasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Peraturan ini yang diberlakukan sejak dibentuknya satgas Covid-19 Lantamal VI, ujar Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Lantamal VI Makassar Letkol Laut (K) drg. Heri Herliana Sp. BM, M.H.Kes, Mtr. (Opsla) di Mako Lantamal VI, Rabu (25/03/2020).
Kemudian, Satgas Covid-19 Lantamal VI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan pembatasan jam malam bagi warga, dan semua warga Komplek TNI AL Lantamal VI harus mematuhinya ,ujarnya.
“Jadi pembatasan jam malam sampai pukul 22.00 Wita, di mana seluruh warga khususnya yang ada di Rumdis TNI AL Lantamal VI , kita minta untuk tidak beraktivitas di luar rumah dam pada jam tersebut portal sudah ditutup,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan pemberlakuan jam malam yang digelar Satgas Covid-19 Lantamal VI tersebut turut dibantu oleh Warga rumdis TNI AL dengan melaksanakan patroli keliling dan mendirikan pos siaga Covid-19 di setiap pintu masuk Kompleks perumahan Lantamal VI.