Lantamal VII – Personel Lanal Maumere menghadiri sidang perkara tindak pidana perikanan bom ikan, bertempat di Pengadilan Negeri Maumere Jalan Jenderal A. Yani No. 18 Maumere Provinsi NTT. Senin, (16 /03/2020).
Sidang pertama perkara tindak Pidana Perikanan, Terduga Pelaku Bom ikan di Teluk Waiwulo Perairan Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur digelar di Pengadilan Negeri Maumere. Rangkaian sidang yang di pimpin oleh 1. Hakim Ketua Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., 2. Hakim Anggota Dodi Efrizon,S.H., 3. Hakim Anggota I, Arief Mahardika, S.H., 4. Jaksa Penuntut Umum Akbar Baharudin, dan 5. Panitera Pengganti Anik Sunaryati, S.H.
Dalam sidang tersebut menghadirkan terdakwa, pembacaan surat dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa. Personel Lanal Maumere yang menghadiri diantaranya Mayor Marinir Ricky Sandro sebagai saksi Ahli (Handak), Saksi Pelapor, Serka Mes Mohamad Sangidun dan Kopda Bah Damianus Luka Hera sebagai Saksi I.
Sidang akan lanjutkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan dan keputusan terhadap 10 terdakwa (Saldi, Suhail, Yasir, Rizal, Ilham, Anwar, Drikra, Hadis, H. Nasir dan Saibatul).
/ Dispen Lantamal VII