Lantamal VII Kupang – Komandan Tim Intelijen Pangkalan Utama TNI AL (Dantim Intel Lantamal) VII Letkol Laut (KH) Togar T.A. Pangaribuan mewakili Komandan Lantamal VII menghadiri rapat pengurusan pusat pendidikan Wawasan kebangsaan Tingkat Provinsi NTT dalam rangka mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai – nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penggunaan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Rapat diadakan oleh Kantor Kesbangpol Provinsi NTT, bertempat di Kantor Kesbangpol Provinsi NTT, Selasa (10/03/2020).
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Prov. NTT, Perwakilan Polda NTT, Dantim Intel Lantamal VII Letkol Laut (KH) Togar T.A. Pangaribuan, perwakilan Korem 161/WS, Ka Intel Lanud Eltari, Uskup Agung Kupang, Ketua Sinode GMIT, Ketua MUI NTT, Ketua Parisada Hindu Dharma, Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang, Rektor Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Rektor Universitas Muhammadyah Kupang, Kepala Bappelitbang Prov. NTT, Kepala Badan Pusat Statistik Prov. NTT, Dinas pendidikan dan kebudayaan, Ketua Forum Pembauran kebangsaan Prov. NTT, Ketua Laskar Merah Putih Prov. NTT.
Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa hal: untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaaan nilai-nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi NTT perlu menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan; Bahwa sesuai dengan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Kepala Daerah membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang Kepengurusan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan Provinsi NTT Periode 2020-2024. Yang mempunyai Tupoksi menyelenggarakan pendidikan Wawasan kebangsaan (PWK) Lingkup Provinsi, menyusun uraian tugas kepengurusan, melaksanakan pertemuan secara rutin antara lain berkaitan dengan penyusunan program kerja meliputi perencanaan, melaksanakan kegiatan berdasarkan program kerja, melaksanakan kerja sama dengan PPWK Provinsi dan Kabupaten/Kota lain, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada bapak Gubernur NTT.
/ Dispen Lantamal VII