Lantamal VII Kupang – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII secara ber- kesinambungan cegah penyebaran virus corona dengan cara berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP); Imigrasi; Bea Cukai; Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan instansi terkait. Sabtu (29/02/2020).
Tidak luput dari perhatian Lantamal VII, Kapal pesiar MV Coral Adventurer berbendera Australia yang membawa 47 wisatawan berlabuh di perairan Tablolong, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dari KKP untuk mengecek dan memastikan bahwa puluhan wisatawan itu bebas dari virus corona (COVID-19). Sejumlah tim dari karantina melakukan pemeriksaan terhadap puluhan wisatawan. Proses pemeriksaan kesehatan kepada para penumpang di kapal itu untuk menghindari penyebaran virus corona. Usai diperiksa jika semuanya dinyatakan sehat mereka baru boleh diijinkan turun dan berekreasi di Pantai Tablolong, tetapi jika tidak maka mereka tetap di dalam kapal.
KKP Kupang melaporkan bahwa dari hasil pemeriksaan suhu tubuh serta kesehatan 47 penumpang dan 35 kru kapal pesiar MV Coral Adventurer yang berlabuh di perairan Tablolong, Kabupaten Kupang disebutkan bebas dari virus corona atau negatif Covid-19. Hasil pemeriksaan suhu tubuh sejumlah penumpang kapal dan krunya negatif virus corona atau sejenisnya. Suhu tubuh baik penumpang dan kru berada di suhu normal semua. Proses pemeriksaan kesehatan atau suhu tubuh sejumlah penumpang dan kru kapal sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan UU karantina no 6 tahun 2018. KKP Kupang kemudian mengeluarkan surat izin karantina kesehatan kepada penumpang kapal tersebut. Dikeluarkannya izin karantina kesehatan itu karena tidak ditemukan adanya gejala-gejala yang mirip seperti corona virus yang sekarang lagi gencar terjadi di di belahan dunia. Tetapi walaupun sudah ada izin karatina kesehatan, Lantamal VII dan instansi terkait tetap memantau kemana lagi tujuan kapal tersebut. Hal ini diperlukan karena masa inkubasi corona virus itu adalah 14 hari, sehingga walaupun sudah dinyatakan sehat sesuai hasil pemeriksaan kesehatan oleh KKP namun sepanjang 14 hari itu akan terus dipantau. Selama 14 hari itu proses pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa mereka penumpang kapal dan kru aman dari virus corona.