Koarmada II. Manado, Kamis (13/12/2018). Komandan Lantamal VIII diwakili Kadispen Lantamal VIII Mayor Laut (T) Jusuf Ali menghadiri acara Penganugerahan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik bertempat di Hotel Swiss bell Maleosan Manado Jl. Jend Sudirman Wenang Kota Manado.
Bapak Andre Mongdo Ketua Komisi Informasi Keterbukaan Komisi Informasi Kinerja, dalam sambutannya disampaikan tentang Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Namun, untuk kebebasan pers masih ada pertimbangan untuk publikasinya sesuai dengan hal yang bersifat privasi.
Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan oleh Setda Provinsi Sulawesi Utara Ibu Gledi Kawatu bahwa, memberikan Apresiasi kepada seluruh Panitia penyelenggara karena acara ini dapat terlaksana dengan baik serta ucapan selamat bagi para penerima Penganugrahan yang telah didapatkan sesuai dengan prestasi yang diperolehnya. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Penyerahan penganugrahan kepada Kota Manado, Sangihe, Kotamobagu, Mitra, dan Bolaangmongondow.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur diwakili Karo Gledi Kaawatu Setda Provinsi Sulawesi Utara, Bupati Sangihe, Bupati Mitra, Walikota, BUMN, BUMD, Pimpinan Lembneg, KPUD, Bawaslu, Komisi Anak, Komisi Fudusial, Komisi Penyiaran dan tamu undangan lainnya.
Demikian berita Dinas Penerangan Lantamal VIII.