POLRES NUNUKAN TERIMA BERKAS PERKARA PENYELUNDUPAN KAYU HITAM BESERTA ABK KLM SUMBER BAROKAH HASIL TANGKAPAN KRI FATAHILAH -361

KOARMADA II – Surabaya, 11 Desember 2018

Setelah melewati proses hukum, KLM Sumber Barokah yang berhasil ditangkap atas aksi penyelundupan kayu hitam jenis Amara oleh KRI Fatahillah -361, kini berkas tersangka dan barang bukti tindak pidana illegal logging tersebut dilimpahkan kepada pihak yang berwenang yakni Polres Nunukan yang bermarkas di Jl. Ujang Dewa, Kelurahan Sedadap,  Kecamatan  Nunukan Selatan, pada Senin (10/12) kemarin.

Berkas perkara yang diserahkan  oleh Dan KAL Bokori Lettu Laut (P) Nanang Setyo B., didampingi oleh Paur Idik Denpomal Lanal Nunukan  Letda Laut (PM) Suhartono tersebut terdiri dari 1 orang Nakhoda dan 4 orang ABK berkebangsaan WNI dari KLM Sumber Barokah, serta barang bukti berupa 20 kubik kayu hitam berbagai ukuran .

Sementara penyerahan berkas perkara beserta barang bukti tersebut diterima langsung oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Nunukan dalam hal ini Kanit Pidum Ipda Sony Dwi Hermawan, S.H.

Adapun KLM Sumber Barokah sendiri saat ini sudah tenggelam. Kapal motor berbendera Indonesia tersebut mengalami kebocoran hingga akhirnya tenggelam di Karang Gosong, Perairan Sei Taiwan, Sebatik saat proses pengawalan oleh KRI Fatahillah-361 ke Lanal Nunukan.

Sebagaimana diberitakan bahwa pada awal November lalu KRI Fatahillah-361 menangkap dan mengamankan KLM Sumber Barokah di Perairan Nunukan, Kalimantan Utara. Pada saat penangkapan tersebut, kapal yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Sandy Kurniawan sedang melaksanakan Opsgab Garda Nusa-18 yang berada di bawah Komando Kendali Guspurla Koarmada II dan tergabung dalam Second Fleet Quick Response (SFQR).

Saat itu, KRI Fatahillah–361 yang sedang berpatroli  pada kordinat 03° 44’ 500” U – 118° 54’ 000” T atau ZEEI 60 Nm sebelah timur Pulau Nunukan, mendeteksi adanya kontak permukaan pada radar di baringan 150 jarak 4 Nm.

Lebih lanjut KRI Fatahillah-361 memerintahkan KM Sumber Barokah untuk berhenti, KRI Fatahillah-361 menurunkan tim periksa turun ke KLM untuk melaksanakan pemeriksaan. Sedangkan nahkoda membawa dokumen-dokumen untuk diperiksa oleh tim dari TNI AL.

Untuk kepentingan penyidikan, dilaksanakan pemeriksaan dokumen-dokumen dan muatan KLM itu dan hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan kapal itu diduga melakukan pelanggaran tindak pidana, yaitu menyelundupkan 350 batang kayu hitam dari Indonesia ke Malaysia, SPB tidak ada, SKHH tidak ada, Buku Sijil/Buku Pelaut tidak lengkap, dan perangkat radio alat komunikasi tidak ada.

Komandan KRI Fatahillah-361 memerintahkan agar KLM. Sumber Barokah ditangkap dan dokumen kapal beserta empat orang ABK  ditahan di KRI Fatahillah–361 untuk selanjutnya KLM dikawal dan diserahkan ke Pangkalan TNI AL Nunukan guna proses hukum lebih lanjut.

Kadispenkoarmada II Letkol Laut (KH) Suratno, S.S., M.M.,