Makassar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, memvonis pelaku pembuangan sampah ke laut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere atas nama SYAIFUL dengan hukuman denda sebesar Rp 2 juta. Rabu (11/28/2018)
SYAIFUL yang juga merupakan salah satu ABK Kapal pengangkut ikan tersebut dinyatakan terbukti bersalah membuang Sampah berupa plastik ke laut di sekitar TPI Paotere (sabtu, 24 November 2018).
Putusan pengadilan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim perkara tersbut dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Rabu, 28 November 2018 dengan amar putusan antara lain : “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAIFUL dengan pidana denda sejumlah Rp. 2 juta rupiah,”.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Masyarakat sekitar Pantai dan juga telah mencemari Laut.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah ke laut dan melanggar Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan Sampah, dimana dalam Pasal 45 ayat (3) pelaku dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyaRp. 50 juta rupiah. Meskipun kemudian Majelis Hakim memutuskan lebih ringan dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah) dgn ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari, namun setidaknya putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada Terdakwa, serta bagi pelaku lain pembuang sampah sembarangan yang masih sering terjadi di wilayah kota Makassar.
Adapun kronologis di tangkapnya pelaku pembuang sampah ke laut berawal dari Kopda Bek Muslikun (Personel Satrol Lantamal VI) melihat pelaku membuang sampah ke laut di sekitar TPI Paotere pada hari Sabtu, 24 November 2018, kemudian merekamnya dan menangkap pelaku.
” Pelaku membuang sampah ke laut di pelabuhan TPI Paotere kemudian saya lihat dan merekamnya “, ujar Kopda Bek Muslikun yang merupakan salah satu saksi dan pelapor dalam perkara ini.
Tak berapa lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Satpol PP kotamadya Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.