KRI TATIHU-853 MENANGKAP KM. BERKAT BAHARI DI PERAIRAN TELUK ANDANG

KOARMADA II – Surabaya, 08 November 2018

Komandan KRI Tatihu- 853 Mayor Laut (P) Nurwahidin, S.H., dalam rangka operasi Kilat Mandau – 18 dibawah kendali operasi Guskamla Koarmada II, yang tergabung dalam Second Fleet Quick Response (SFQR) Koarmada II, berhasil menangkap dan memeriksa KM. Berkat Bahari di Perairan Teluk Andang. Kalimantan Timur. Rabu (07/11/2018).  

Berkat Bahari dengan muatan Pupuk NPK 2.360 MT yang bertolak dari Gresik dengan tujuan Maloy, Sangkulirang di posisi 01°43.27′ S / 116°36.24′ T di Perairan Teluk Adang Fakta di Lapangan pada saat dilaksanakan pemeriksaan berdasarkan pengakuan Nahkoda kapal akan menuju ke Pelabuhan Pondong, Balikpapan.

Usai ditangkap dan diperiksa dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa dugaan pelanggaran diantaranya, kapal berlayar tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), melanggar pasal 323 (1) jo pasal 219 (1) UU Pelayaran, 4 ABK  tidak di Sijil melanggar pasal 312 jo Pasal 145 UU Pelayaran, kapal tidak memiliki dokumen Surat ijin Stasiun Radio Kapal Laut (ISRKL) melanggar pasal 307 jo pasal 131 (2) UU Pelayaran, Pelabuhan tujuan tidak ada di Rencana Pola Trayek (RPT)  melanggar dan pasal 59 jo pasal 9 (8) UU Pelayaran dan sertifikat manajemen keselamatan masa berlaku habis.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Komandan KRI TTH- 853 memerintahkan untuk membawa KM. Berkat Bahari di adhoc ke Lanal Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut.

Kadispenkoarmada II, Letkol Laut (KH) Suratno, S.S., M.M.