Koarmada II. Manado, Senin (5/11/2018). Danlantamal VIII diwakili oleh Pgs. Wadan Lantamal VIII Kolonel Laut (P) Rumpoko membuka Ceramah Kesehatan dan Sosialisasi BPJS Kesehatan dalam Rangka Hari Kesehatan TNI AL Tahun 2018 bertempat di Ruang Rapat Serbaguna Mako Lantamal VIII.
Kegiatan diawali Sambutan Pgs. Wadan Lantamal VIII, dilanjutkan Sosialisasi Tentang Hipertensi oleh Kabag Kesla Rumkital Dr. Wahyu Slamet Bitung Mayor Laut (K/W) dr. Ellen Sendok, bahwa Hipertensi adalah peningkatan tekanan darah. Faktor resiko, Sterss, Usia, merokok, obesitas (kegemukan), alkohol, faktor keturunan, dan faktor lingkungan. Adapun cara pencegahan dengan, Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet seimbang, Istirahat cukup dan Kelola stress.
Sosialisasi hak dan kewajiban peserta BPJS oleh Ibu Deiby Mawu selaku Kepala Bidang PPK (Perluasan Peserta dan Kepatuhan Peserta) BPJS Kesehatan Cabang Manado, bahwa Adapun Hak dari Peserta, Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan. Serta Kewajiban Peserta Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Membayar iuran, Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.
Sosialisasi KDRT oleh Danpomal Lantamal VIII Letkol Laut (PM) Dedhi Priyo Wibowo, S.H. M.Tr. Hanla., bahwa Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Adapun kiat-kiat agar terhindar dari KDRT yaitu, Keluarga wajib mengamalkan ajaran Agama. Bapak harus menjadi imam bagi isteri, anak-anak serta keluarga, dan Ibu imam bagi anak-anak dan dalam mengatur urusan rumah tangga. Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami, isteri dan anak-anak. Isteri wajib mendidik anak sejak kecil, kalau marah jangan memukul dan berkata kasar. Kalau ada masalah harus diselesaikan dengan dialog. Jika terjadi pertengkaran serius, salah satu atau kedua-duanya harus meminta kepada orang yang dituakan untuk memediasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pgs. Wadan Lantamal VIII Kolonel Laut (P) Rumpoko, Para Asisten Danlantamal VIII, Para Kadis/Kasatker, Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Lantamal VIII, serta Pengurus Jalasenastri Korcab VIII DJA II.
Demikian berita Dinas Penerangan Lantamal VIII.